27 April, 2011

Syarat Kelulusan Siswa

Tahun ini Kemendiknas memberlakukan syarat kelulusan siswa berdasarkan gabungan hasil ujian nasional (UN) dan nilai rapor siswa. Kebijakan ini mengundang pro kontra karena sebagian orang beranggapan bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi dan terlambat diberlakukan.

Yang mengatakan terlambat diberlakukan beralasan bahwa nilai rapor siswa terlanjur dibuat sehingga siswa yang nilainya jelek akan bisa terganggu kelulusannya. Artinya jika kebijakan ini dari awal sudah diketahui pihak sekolah akan membuat nilai rapor yang lebih membantu siswa lulus.

Keadaan ini menunjukkan bahwa seakan-akan kelulusan adalah segala-galanya. Dengan sekolah sangat menghindari ketidaklulusan siswanya. Padahal mestinya lulus atau tidak lulus dalam suatu proses belajar mengajar adalah hal yang biasa. Kapankah sistem pendidikan kita bisa menghasilkan orang yang siap untuk menerima berbagai kemungkinan? Termasuk siswa yang pandai namun karena ada kesalahan non teknis menjadi "korban" ketidaklulusan? Tentu sistem pendidikan mesti mengedepankan pendidikan karakter, agama dan etika disamping pendidikan kecerdasan bagi peserta didiknya.